Semarang, journeywalisongo.blogspot.com – Persatuan Gerakan Rakyat Tani (Pager Tani) melakukan aksi Jawa Tengah Lumbung Kriminalisasi di Mapolda Jateng dan halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, pada Senin, (17/11).
Menurut Abdul Kholik Rahman, staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang bidang Lingkungan Agraria dan Pesisir, aksi tersebut merupakan bentuk protes atas penetapan enam petani dan tiga pejuang lingkungan yang dikriminalisasi.
"Sampai sekarang setidaknya ada sembilan rakyat yang dikriminalisasi oleh Kepolisian Jawa Tengah. Di Sumberrejo, Jepara, ada tiga pejuang lingkungan yang dikriminalisasi dengan dalih penghalangan aktivitas tambang, empat pejuang agraria dari Pundenrejo, Pati dan kemarin dua dari Dayunan, Kendal," kata Abdul.
Para peserta aksi yang berasal dari Paguyuban Petani Kaula Alit Dayunan, Organisasi Tani Kembang Batang, Aliansi Toplek Pendem Tolak Tambang Jepara, mahasiswa, dan jaringan masyarakat sipil melakukan long march dari Taman Budaya Raden Saleh menuju Polda dan lokasi akhir Kantor Gubernur.
Tuntutan yang disuarakan adalah perlindungan hak-hak rakyat serta menghentikan segala bentuk upaya pembungkaman terhadap perjuangan rakyat.
Abdul juga menuturkan bentuk intimidasi yang diterima baik petani dan pejuang lingkungan bermacam-macam.
"Kalau sementara ini macem-macem. Di Pundenrejo itu berkali-kali berhadapan dengan orang-orang tidak dikenal, ratusan yang justru menakuti warga. Terus di Sumberrejo juga ngga jauh beda, bagaimana CV Senggol Mekar terus mengerahkan pekerjanya melakukan aktivitas tambang, dan di Dayunan Kendal, bisa dilihat dengan adanya intimidasi dari PT Soekarli," kata Abdul.
Sementara itu, pengurus Kelompok Tani Kaula Alit Dayunan, Rofi'i, menyesalkan ketiadaan pemerintah dalam mediasi antara petani dengan perusahaan.
"Kalau dialog sama pemerintah itu belum ada. Adanya cuma intimidasi, surat panggilan, sama ancaman. Padahal warga Dayunan ingin mediasi sama PHPT, tapi ngga pernah ada. Adanya cuman lawyer, polisi, lawyer, polisi," kata Rofi'i.
Rofi'i juga menyampaikan, dia hanya ingin penyidikan dihentikan dan mendapatkan kembali tanah mereka.
"Tentu saja penghentian penyelidikanlah. Jangan sampai dikriminalkan. Istilahnya, perjuangan untuk peninggalan anak cucu. Tanah itu harus diselesaikan, karena tanah itu hak kita," kata Rofi'i.
Penulis: Ayu Trianasari
Editor: Hanifah Shabrina