Melihat Perspektif Ulama Perempuan dan Aktivis Gender dalam Menyikapi Kasus Kekerasan Seksual

Journey Walisongo
0


Potret Kurnia Muhajarah (Direktur KUPI Corner) UIN Walisongo Semarang saat wawancara bersama tim Journey Walisongo. (Doc. Ayu)


Semarang, journeywalisongo.blogspot.com - Kasus kekerasan seksual menjadi salah satu dosa besar yang masih kerap membayang-bayangi dunia akademik. Tempo lalu, terjadi peningkatan laporan terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai perguruan tinggi, salah satunya adalah UIN Walisongo Semarang. 

Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) sekaligus Gender Vocal Point Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang, Usfiatul Marfu’ah melihat fenomena tersebut sebagai “pedang bermata dua”. 


“Sisi positifnya, ini adalah bukti keberanian melapor terkait kasus kekerasan seksual meningkat. Ini harus dicatat. Karena, semakin banyak laporan mengindikasikan bahwa kampus mulai menyediakan mekanisme pengaduan yang baik,” ungkapnya saat diwawancarai kru journeywalisongo, pada Jum'at 20 November 2025. 


“Tapi dari sisi negatif, peningkatan laporan adalah alarm bahaya. Satu laporan saja sudah sangat banyak, apalagi jika angkanya terus meningkat. Ini menunjukkan kampus tidak aman, banyak korban dan pelaku," imbuhnya. 


Dosen FDK lainnya, Kurnia Muhajarah yang juga menjadi Direktur Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Corner UIN Walisongo Semarang juga mengungkapkan bahwa kejadian kekerasan seksual sama sekali tidak dapat dibenarkan. Ia mengungkapkan bahwa dari prespektif KUPI, kekerasan seksual adalah sebuah kejahatan. 


“Apapun bentuknya, bagaimanapun tafsirannya, haram main-main dengan kejahatan seksual. Dan itu tidak hanya di lingkungan kampus, tapi juga sekolah, pondok pesantren, dan juga pabriktorian. Tidak hanya tentang perempuan, tapi juga mahasiswa ataupun kaum merentang. Karena berbicara tentang kekerasan seksual berkaitan dengan edukasi,” jelasnya. 


Budaya patriarki yang masih melekat kuat menjadi salah satu faktor utama maraknya kejadian kekerasan seksual terjadi. Selain itu, relasi kuasa, seperti antara dosen dengan mahasiswa menjadi salah satu faktor yang paling kentara.


Seringkali guyonan seksi yang dinormalisasi membuat korban-korban merasa haris berdamai atas tindakan yang telah terjadi pada dirinya. Percuma saja jika dianggap bukan hal yang perlu digubris.


Usfiatul mengungkapkan bahwa streotip yang tidak berprespektif pada korban juga perlu diperbaiki. 


“Masih banyak yang menganggap bahwa kasus kekerasan seksual terjadi karena perempuan yang tidak bisa menjaga diri. Seperti memakai lipstik terlalu tebal, cara berpakaian, atau bagaimana cara dia berbicara. Perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual seringkali dianggap genit, membuat banyak perempuan takut melapor karena streotip tersebut,” jelasnya. 


Mengenai hal ini, Kurnia menjelaskan bagaimana peran organisasi perempuan seperti KUPI berperan penting. Ia menjelaskan bagaimana KUPI berusaha membangun kesadaran dan memberikan edukasi bahwa korban dari kekeraan seksual bukanlah aib masyarakat. 


Bagaimana korban seharusnya dilindungi, didampingi, sampai berani mengadukan kekerasan yang telah menimpa dirinya. 


Dalam hal ini, Usfiatul mengatakan melihat cahaya harapan dari kebijakan kampus saat ini, hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekesaran Seksual. Meskipun, implementasinya masih memerlukan dorongan kuat.


"Payung hukum satgas PPKS di kampus sangat mendesak. Harus ada Peraturan Rektor yang jelas, diikuti dengan pembentukan Lembaga Khusus Penanganan Kasus yang profesional dan berperspektif korban," terangnya.

 

Bak kata pepatah, mencegah lebih baik daripada mengobati, kampus melakukan kegiatan sosialisasi dari PSGA untuk mahasiswa baru. Namun, bekal tersebut harus diperkuat lagi dengan adanya edukasi teus menerus bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan yang tidak boleh dinormalisasi, perempuan memiliki hak untuk hidup, bersuara, dan tidak hanya sebatas objek. 


Usfiatul berusaha menerapkan hal tersebut di dalam kelas perkuliahannya. “Harus diberikan pelajarannya juga di kelas. Harus menjaga perkataan, bersikap adil pada mahasiswa baik yang laki-laki maupun perempuan. Kurikulum berprespektif gender,” terangnya. 


Usfiatul juga menambahkan bahwa kampus seharusnya memberikan fasilitas yang adil kepada laki-laki dan perempuan. Adil di sini tidak berarti sama. Seperti contoh kamar mandi dibuatkan masing-masing satu.

 

"Itu nggak bisa dikatakan adil. Karena kebutuhannya sejak awal berbeda. Perempuan memang lama berada di kamar mandi. Selain itu, ruang aman juga sangat krusial. Di kampus, jangan sampai ada tempat yang memungkinkan tragedi kekerasan seksual bisa terjadi,” imbuhnya. 


Sementara Kurnia menjelaskan bagaimana KUPI mempunyai banyak jaringan seperti Rahimah, Mubadalah, KUPIpedia, juga KUPI Corner yang menyediakan 1.700 buku karangan ulama-ulama mengenai masalah-masalah perempuan. 


Perempuan diciptakan Allah untuk berdampingan dengan laki-laki dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Semua orang punya haknya masing-masing. Usfiatul menutup sesi wawancara dengan menyemangati korban dan para pejuang terus bersuara. 


Sementara Kurnia mengingatkan akan sebuah hadits, laa dharara walaa dhirara, bahwa tidak sepatutnya manusia membahayakan sesamanya.


Reporter: Muhammad Hasan, Putri Afriyani, Hanifah Shabrina, Ayu Trianasari

Editor: Ayu Trianasari

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)