Hari itu, Kamis (30/10) di aula
laoratorium dakwah UIN Walisongo Semrang, LPM Missi mengadakan seminar pedoman
peliputan kekerasan seksual dengan tema “Ketika Luka Tidak Bisa
diungkapkan dengan Kata-Kata, Maka Seni yang Berbicara”.
Kristi, panggilan akrabnya
mengungkapkan bahwa dengan adanya peliputan kasus kekerasan seksual,
para jurnalis bisa membantu mengurangi adanya kasus-kasus yang terjadi ke
depannya, membantu korban mendapatkan keadilan, sekaligus membantu korban-korban
lain untuk berani speak up.
Meskipun begitu, pendekatan yang
dilakukan terhadap korban kekerasan seksual berbeda. Pendekatan yang dilakukan adalah
wawancara berbasis trauma. Maka, fokus utamanya adalah keselamatan dan
kepercayaan korban.
“Jurnalis harus terus menjaga
korban,” ucap Kristi.
Ada empat prinsip dasar yang harus
diketahui seorang jurnalis dalam melakukan peliputan kekerasan seksual. Mulai
dari memperhatikan safety korban, baik keselamatan fisik ataupun psikis. Lalu
ada choice dan control, yaitu bagaimana korban ingin ceritanya disampaikan.
Karena, terkadang ada beberapa bagian yang mungkin tidak ingin diceritakaan
oleh korban. Yang terakhir empowerment, jurnalis harus memberikan ruang kepada
korban.
Kristi menyampaikan bagaimana
praktik baik yang dilakukan jurnalis dalam peliputan kekerasan seksual. Mulai
dari riset kepada keluarga, teman, ataupun orang-orang terdekat korban. Dengan
begitu jurnalis sudah mempunyai gambaran terhadap peristiwa yang terjadi,
sehingga korban tidak perlu mengulangi traumanya dan bisa membahas apa yang
diinginkan ke depannya.
Tempat perlu diperhatikan, harus
aman dan privat. Selain itu, Kristi menekankan untuk menghindari pertanyaan yang
terkesan menghakimi. Seperti,
"Kenapa tidak melawan?"
"Kenapa keluar malam?"
Dan berbagai macam pertanyaan atau
ungkapan yang memaksa lainnya.
Di praktik yang terakhir, Kristi
mengarahkan supaya jurnalis melakukan verifikasi tanpa membuat korban
terbebani. Jangan sampai memaksa korban untuk mengingat kembali detail-detail
yang membuatnya trauma.
Setelah menjelaskan praktik
baiknya, Kristi mengajarkan juga kepada peserta seminar tentang etika
jurnalistik dalam isu kekerasan seksual. Mulai dari melindungi privasi dan
kerahasiaan data korban sesuai dengan UU Pers yang telah ada. Jurnalis juga
harus menghindari narasi yang menyalahkan korban.
“Contohnya, karena pakaian minim,
atau sebagainya. Fokuslah menulis pada angle penuntutan terhadap
tanggung jawab pelaku. Jangan terlalu banyak mengeksploitasi korban,” jelas
Kristi.
Kristi juga menekankan untuk melatih
sensitivitas dan empati sebagai jurnalis. Ia mencontohkan dengan melakukan
reflektif terhadap diri sendiri. Sekiranya kejadian tersebut menimpa diri
sendiri, bagaimana kita ingin kelanjutan dan tanggapan yang didapatkan.
Dari segi kepenulisan, bahasa yang
digunakan sepatutnya memulihkan, mendukung korban untuk mendapatkan keadilan.
Sayangnya, beberapa media terkadang malah fokus terhadap bahasa yang sensional.
Diakhir, Kristi menyarankan kalau
dalam peliputan kasus pelecehan seksual, jurnalis bisa berkolaborasi dengan
psikolog dan lembaga-lembaga yang mendampingi korban, seperti Satgas PP, LPSK,
dan lain-lain.
Kristi lalu menceitakan salah satu
kisahnya dalam meliput kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pemalang. Sama
seperti kasus kekerasan seksual yang umum terjadi, pelaku berasal dari golongan
orang yang sulit sekali disenggol. Melalui ceritanya, Kristi menunjukkan kepada
para peserta seminar tentang masih banyak orang yang tak acuh terhadap kejadian
kekerasan seksual, bahkan saudara dekat itu sendiri. Bagaimana lembaga-lembaga
perlu didesak terus menerus untuk mengusut terus sampai sang pelaku ditindak
hukum.
Setelah bercerita,Kristi mengatakan
apa saja peran peliputan kekerasan seksual. Mulai dari memberikan ruang aman
bagi korban untuk bersuara tanpa takut stigma, mendorong terus aparat dan
lembaga-lembaga terkait, mengingatkan kepada khalayak bahwa kasus kekerasan
seksual bukanlah isu privat, melainkan isu sosial. Jurnalis juga harus
membentuk opini yang berpihak pada korban dan terus mengawal keberlanjutan
liputan, tidak hanya memberitakannya saat viral saja.
“Harus dikawal terus sampai ke
persidangan, sampai mendapatkan hukuman yang sesuai. Soalnya, kalau tidak
dikawal, tuntutannya kadang tidak sesuai dan mengecil. Akhirnya pelaku tidak
jera dan nanti malah orang-orang merasa kalau kekerasan seksual hukumannya
ringan. Jangan sampai!” ujar Kristi.